Pemerintah bakal menghapus sistem honor bagi Pegawai Negeri Sipil
(PNS) di seluruh kementerian dan lembaga (K/L). Pembayaran honorer bakal
dialihkan ke tunjangan kinerja, mulai 1 Januari 2014.
“Dengan sistem baru ini, seluruh gaji PNS mulai golongan I sampai IV
akan naik, gaji pejabat eselon I bisa mencapai Rp 70 juta per bulan.
Sedangkan pejabat eselon II sekitar Rp 55-60 juta, eselon III Rp 45
juta,” kata kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo seperti dikutip detikFinance dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI, Rabu (11/9/2013).