JAKARTA - Penetapan 909 formasi tenaga Honorer Kategori I (KI) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih terganjal. Pasalnya, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) tenaga honorer tersebut TMT 1 Desember 2012.
Kasubdit Pengadaan II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Syarif Ali mengatakan, tertundanya penetapan NIP Honorer K1 tersebut lebih banyak berkaitan dengan sumber pembiayaan dan kelengkapan dokumen. Sumber pembiayaan untuk membayar honor K.I seharusnya berasal dari APBN/APBD dengan MAK 51, padahal sebagian besar Instansi Pusat menggunakan MAK 52.
"Tidak tersedianya acuan MAK 52 digunakan untuk membayar honor pegawai jelas sudah menjadi hambatan lima bulan terakhir ini," kata dia seperti dilansir dari situs BKN, Jumat (17/5/2013).
Syarif menambahkan kekuranglengkapan dokumen harus diminta dari satuan kerja yang lokasi jauh dan kadang dilengkapi dengan menyicil. Selanjutnya, selain kelengkapan dan keabsahan dokumen, berkas K1 juga diperiksa kecocokan DIPA, SPPD, SPM dan SPJ. “Dalam prakteknya diperlukan kurang lebih 50 menit memeriksa satu usulan," katanya.
Syarif menuturkan, walaupun penetapan NIP K.I yang terganjal tersebut sudah mulai berjalan tentu saja tetap membutuhkan kebijakan untuk memutus rantai masalah lainnya.
Kelompok Kerja (pokja) yang dibentuk dengan keputusan Kemenpan Nomor Kep/01/M.PAN-RB/01/2013 Tahun 2013 diharapkan dapat memberikan solusi penyelesaian penetapan NIP KI itu. "Saat ini, pimpinan BKN sudah menyetujui penggunaan kode MAK 52 sehingga penetapan NIP K1 sudah mulai berjalan kembali," tukas dia.
(mrt)
Kasubdit Pengadaan II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Syarif Ali mengatakan, tertundanya penetapan NIP Honorer K1 tersebut lebih banyak berkaitan dengan sumber pembiayaan dan kelengkapan dokumen. Sumber pembiayaan untuk membayar honor K.I seharusnya berasal dari APBN/APBD dengan MAK 51, padahal sebagian besar Instansi Pusat menggunakan MAK 52.
"Tidak tersedianya acuan MAK 52 digunakan untuk membayar honor pegawai jelas sudah menjadi hambatan lima bulan terakhir ini," kata dia seperti dilansir dari situs BKN, Jumat (17/5/2013).
Syarif menambahkan kekuranglengkapan dokumen harus diminta dari satuan kerja yang lokasi jauh dan kadang dilengkapi dengan menyicil. Selanjutnya, selain kelengkapan dan keabsahan dokumen, berkas K1 juga diperiksa kecocokan DIPA, SPPD, SPM dan SPJ. “Dalam prakteknya diperlukan kurang lebih 50 menit memeriksa satu usulan," katanya.
Syarif menuturkan, walaupun penetapan NIP K.I yang terganjal tersebut sudah mulai berjalan tentu saja tetap membutuhkan kebijakan untuk memutus rantai masalah lainnya.
Kelompok Kerja (pokja) yang dibentuk dengan keputusan Kemenpan Nomor Kep/01/M.PAN-RB/01/2013 Tahun 2013 diharapkan dapat memberikan solusi penyelesaian penetapan NIP KI itu. "Saat ini, pimpinan BKN sudah menyetujui penggunaan kode MAK 52 sehingga penetapan NIP K1 sudah mulai berjalan kembali," tukas dia.
(mrt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar