Wakil Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Bidang Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Musliar Kasim menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013
tidak menghapus ujian di tingkat sekolah dasar (SD).
Musliar menegaskan, Pasal 67 PP tersebut
tidak menyebutkan penghapusan pelaksanaan UN SD. Menurutnya, isi dalam
pasal tersebut menghapus tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat,
dalam hal ini Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk
menyelenggarakan UN.
Alasannya, pelaksanaan pendidikan di SD
lebih bersifat kedaerahan, mengingat UN SD 75% soal dibuat oleh
pemerintah daerah, sedangkan peran pemerintah pusat dalam pembiayaan
soal hanya 25%.
Kalau sekarang ujian diselenggarakan
oleh BSNP, mulai dari persiapan hingga jadwal. Untuk SD ke depan tidak
seperti itu, tapi dilakukan oleh daerah. Namun, tetap ada kesamaan model
untuk pemetaan.
Ujian di SD, tidak sebatas digunakan
sebagai penentu kelulusan, namun dapat dijadikan sebagai seleksi
penerimaan ke tingkat SMP. Hal itu sebagai upaya untuk melaksanakan
program wajib belajar (wajar) sembilan tahun.
sumber : Suara Merdeka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar