Minggu, 26 Mei 2013

UN SD Diserahkan ke Daerah

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar Kasim menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 tidak menghapus ujian di tingkat sekolah dasar (SD).

Musliar menegaskan, Pasal 67 PP tersebut tidak menyebutkan penghapusan pelaksanaan UN SD. Menurutnya, isi dalam pasal tersebut menghapus tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat, dalam hal ini Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan UN.
Alasannya, pelaksanaan pendidikan di SD lebih bersifat kedaerahan, mengingat UN SD 75% soal dibuat oleh pemerintah daerah, sedangkan peran pemerintah pusat dalam pembiayaan soal hanya 25%.
Kalau sekarang ujian diselenggarakan oleh BSNP, mulai dari persiapan hingga jadwal. Untuk SD ke depan tidak seperti itu, tapi dilakukan oleh daerah. Namun, tetap ada kesamaan model untuk pemetaan.
Ujian di SD, tidak sebatas digunakan sebagai penentu kelulusan, namun dapat dijadikan sebagai seleksi penerimaan ke tingkat SMP. Hal itu sebagai upaya untuk melaksanakan program wajib belajar (wajar) sembilan tahun.
sumber : Suara Merdeka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Slide

deskripsi deskripsi deskripsi deskripsi deskripsi