Jumat, 24 Mei 2013

Kementerian PANRB Diminta Turun ke Daerah Kawal K1 dan K2

gedungkementerianpanrb
SAMARINDA – Banyaknya persoalan yang berkembang di daerah terkait  dengan honorer kategori 1 (K1) dan kategori 2 (K2), menuntut kehadiran   Kementerian PANRB ke daerah-daerah. Pasalnya banyak rekayasa yang dilakukan oleh pejabat daerah.
 
Banyaknya kecurangan itu terungkap dalam diskusi  Training and Open Partnership Dialogue, Penguatan Pola Komunikasi Lembaga Negara dengan Media Massa, yang diselenggarakan oleh JPIP, di Samarinda, (07/05) .
Rama dari  Harian Tribun Makassar mengungkapkan, dalam pengangkatan  banyak masalah, demikian juga dengan k2 yang banyak keganjilan. “Delapan puluh persen bermasalah.   Tapi permasalahan seolah dibiarkan begitu saja,” ujarnya.
 
Peserta lain, Muhammad Sadri dari Ternate Maluku Utara mengatakan, terlalu banyak persoalan yang menyangkut birokrasi di daerah. Dia mencontohkan, sebanyak  5.000 pegawai Provinsi Maluku Utara yang setiap hari harus naik speedboot untuk pergi ke kantor, dan harus mengeluarkan ongkos tidak kurang dari Rp150.000.  Ini terjadi karena ibukota provinsi dipindahkan dari Ternate ke Sofi. Jadi tiap hari kantor Gubernur  kosong.
 
Persoalan lain, adanya  pemecatan pegawai, soal nepotisme yang masih cukup kuat. “Tapi anak gubernur, meski sudah  inkrah tapi tidak dipecat,” tambahnya.
 
Dalam konteks promosi jabatan, 70% daerah pemekaran yang paling banyak tidak melihat kompetensi, tapi suka suka bupati.  Banyak juga pegawai tinggal di kota, sehingga tidak ada pelayanan di daerah-daerah.
 
Menanggapi berbagai persoalan tersebut Karo Hukum dan Humas Kementerian PANRB M. Imanuddin mengatakan, sebenarnya peraturannya sudah jelas,  namun Kementerian PANRB juga tidak menutup mata bahwa terjadi kecurangan di berbagai daerah.
 
Sebetulnya, lanjut Imanuddin, kebijakannya sudah baik, tapi pelaksanaannya di daerah atau di hilir masih kurang konsisten. Dicontohkan, dalam penetapan formasi CPNS, sekarang sudah ada ketentuan, keperluannya untuk formasi apa, kompetensinya seperti apa, dimana akan ditempatkan. “Tapi di hilir, Bupati/ Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), mempunyai kewenangan untuk memindahkan PNS,” ujarnya. Hal itu seperti diatur dalam UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, yang kini tengah direvisi.
 
Terkait dengan persoalan honorer, Kementerian  PANRB setiap hari kebanjiran tamu yang mengadukan berbagai keluhan di dalam penanganan tenaga honorer K1, dan K2. “Namun Kementerian PANRB sangat hati-hati, dan sangat cermat dalam melakukan penelitian. Lebih baik agak mundur, tetapi yang memang berhak dapat diangkat, tetapi yang tidak berhak jangan memaksakan diri,” ujarnya. (swd/HUMAS MENPANRB).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Slide

deskripsi deskripsi deskripsi deskripsi deskripsi