SAMARINDA – Banyaknya
persoalan yang berkembang di daerah terkait dengan honorer kategori 1
(K1) dan kategori 2 (K2), menuntut kehadiran Kementerian PANRB ke
daerah-daerah. Pasalnya banyak rekayasa yang dilakukan oleh pejabat
daerah.
Banyaknya kecurangan itu terungkap dalam diskusi Training and Open Partnership Dialogue, Penguatan Pola Komunikasi Lembaga Negara dengan Media Massa, yang diselenggarakan oleh JPIP, di Samarinda, (07/05) .
Rama
dari Harian Tribun Makassar mengungkapkan, dalam pengangkatan banyak
masalah, demikian juga dengan k2 yang banyak keganjilan. “Delapan puluh
persen bermasalah. Tapi permasalahan seolah dibiarkan begitu saja,”
ujarnya.
Peserta
lain, Muhammad Sadri dari Ternate Maluku Utara mengatakan, terlalu
banyak persoalan yang menyangkut birokrasi di daerah. Dia mencontohkan,
sebanyak 5.000 pegawai Provinsi Maluku Utara yang setiap hari harus
naik speedboot untuk pergi ke kantor, dan harus mengeluarkan ongkos
tidak kurang dari Rp150.000. Ini terjadi karena ibukota provinsi
dipindahkan dari Ternate ke Sofi. Jadi tiap hari kantor Gubernur
kosong.
Persoalan lain, adanya pemecatan pegawai, soal nepotisme yang masih cukup kuat. “Tapi anak gubernur, meski sudah inkrah tapi tidak dipecat,” tambahnya.
Dalam
konteks promosi jabatan, 70% daerah pemekaran yang paling banyak tidak
melihat kompetensi, tapi suka suka bupati. Banyak juga pegawai tinggal
di kota, sehingga tidak ada pelayanan di daerah-daerah.
Menanggapi
berbagai persoalan tersebut Karo Hukum dan Humas Kementerian PANRB M.
Imanuddin mengatakan, sebenarnya peraturannya sudah jelas, namun
Kementerian PANRB juga tidak menutup mata bahwa terjadi kecurangan di
berbagai daerah.
Sebetulnya,
lanjut Imanuddin, kebijakannya sudah baik, tapi pelaksanaannya di
daerah atau di hilir masih kurang konsisten. Dicontohkan, dalam
penetapan formasi CPNS, sekarang sudah ada ketentuan, keperluannya untuk
formasi apa, kompetensinya seperti apa, dimana akan ditempatkan. “Tapi
di hilir, Bupati/ Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),
mempunyai kewenangan untuk memindahkan PNS,” ujarnya. Hal itu seperti
diatur dalam UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, yang kini
tengah direvisi.
Terkait
dengan persoalan honorer, Kementerian PANRB setiap hari kebanjiran
tamu yang mengadukan berbagai keluhan di dalam penanganan tenaga honorer
K1, dan K2. “Namun Kementerian PANRB sangat hati-hati, dan sangat
cermat dalam melakukan penelitian. Lebih baik agak mundur, tetapi yang
memang berhak dapat diangkat, tetapi yang tidak berhak jangan memaksakan
diri,” ujarnya. (swd/HUMAS MENPANRB).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar