JAKARTA, KOMPAS.com —
Kesejahteraan guru, terutama guru honorer dan sekolah swasta, masih
memprihatinkan. Untuk itu, sejumlah organisasi guru mendesak supaya
pemerintah serius menyiapkan payung hukum penetapan upah minimum guru di
seluruh Indonesia.
"Diskriminasi terhadap guru pegawai negeri
sipil atau PNS dengan yang di swasta masih terasa. Bukan hanya masalah
kesejahteraan, melainkan juga kesempatan mendapatkan penyetaraan hingga
pendidikan dan pelatihan untuk guru swasta masih memprihatinkan. Karena
itu, kami mau mengawal revisi PP No 74/2008 tentang Guru untuk menjamin
perbaikan nasib guru," kata M Fatah Yasin, Ketua Persatuan Guru Seluruh
Indonesia (PGSI), di Jakarta, Kamis (31/1/2012).
Menurut Fatah,
sejumlah perwakilan guru dari sejumlah daerah di Indonesia yang
tergabung dalam PGSI telah menyampaikan aspirasi kepada Wakil Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan Musliar Kasim. PGSI mendesak
supaya pemerintah berkomitmen menetapkan upah minimum guru untuk
menjamin penghidupan guru yang layak, seperti diamanatkan dalam UU No
14/2005 tentang Guru dan Dosen.
"Kondisi saat ini yang
memprihatinkan, teruatama untuk guru taman kanak-kanak, yang banyak di
swasta. Mereka dibayar Rp 75.000 per bulan. Padahal, mereka sudah S-1
pendidikan anak usia dini," ujar Fatah.
Suparman, penasihat PGSI,
menambahkan jika pemerintah tidak mengatur penetapan upah minimum guru,
berarti pemerintah tidak serius memperbaiki kondisi kerja guru. "Upah
minimum guru minimal ditetapkan Rp 2 juta, seperti guru PNS baru yang
ditetapkan pemerintah," kata Suparman.
Secara terpisah, Ketua Umum
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo
mengatakan, PGRI juga memperjuangkan adanya upah minimum guru untuk
melindungi guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang gaji dan masa
depan kariernya tidak jelas meskipun keberadaan mereka dibutuhkan
sekolah.
"Usulan adanya penetapan upah minimum guru kami minta
dimasukkan dalam revisi soal PP Guru yang dikerjakan pemerintah," ujar
Sulistiyo.
Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemdikbud), adanya upah minimum guru bisa melindungi 9.545
guru bantu dan 836.442 guru tidak tetap. Di sekolah swasta, guru tetap
yayasan sebanyak 314.355 orang juga perlu mendapat perlindungan supaya
digaji memadai minimal sebesar upah minimum guru. Demikian juga di
sekolah keagaamaan yang berada di bawah Kementerian Agama. Guru swasta
mencapai 603.141 orang, sedangkan guru PNS hanya 159.081 orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar