Minggu, 26 Mei 2013

Upah Minimum Guru Terus Diperjuangkan

JAKARTA, KOMPAS.com —  Kesejahteraan guru, terutama guru honorer dan sekolah swasta, masih memprihatinkan. Untuk itu, sejumlah organisasi guru mendesak supaya pemerintah serius menyiapkan payung hukum penetapan upah minimum guru di seluruh Indonesia.
"Diskriminasi terhadap guru pegawai negeri sipil atau PNS dengan yang di swasta masih terasa. Bukan hanya masalah kesejahteraan, melainkan juga kesempatan mendapatkan penyetaraan hingga pendidikan dan pelatihan untuk guru swasta masih memprihatinkan. Karena itu, kami mau mengawal revisi PP No 74/2008 tentang Guru untuk menjamin perbaikan nasib guru," kata M Fatah Yasin, Ketua Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), di Jakarta, Kamis (31/1/2012).
Menurut Fatah, sejumlah perwakilan guru dari sejumlah daerah di Indonesia yang tergabung dalam PGSI telah menyampaikan aspirasi kepada Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan Musliar Kasim. PGSI mendesak supaya pemerintah berkomitmen menetapkan upah minimum guru untuk menjamin penghidupan guru yang layak, seperti diamanatkan dalam UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
"Kondisi saat ini yang memprihatinkan, teruatama untuk guru taman kanak-kanak, yang banyak di swasta. Mereka dibayar Rp 75.000 per bulan. Padahal, mereka sudah S-1 pendidikan anak usia dini," ujar Fatah.
Suparman, penasihat PGSI, menambahkan jika pemerintah tidak mengatur penetapan upah minimum guru, berarti pemerintah tidak serius memperbaiki kondisi kerja guru. "Upah minimum guru minimal ditetapkan Rp 2 juta, seperti guru PNS baru yang ditetapkan pemerintah," kata Suparman.
Secara terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, PGRI juga memperjuangkan adanya upah minimum guru untuk melindungi guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang gaji dan masa depan kariernya tidak jelas meskipun keberadaan mereka dibutuhkan sekolah.
"Usulan adanya penetapan upah minimum guru kami minta dimasukkan dalam revisi soal PP Guru yang dikerjakan pemerintah," ujar Sulistiyo.
Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), adanya upah minimum guru bisa melindungi 9.545 guru bantu dan 836.442 guru tidak tetap. Di sekolah swasta, guru tetap yayasan sebanyak 314.355 orang juga perlu mendapat perlindungan supaya digaji memadai minimal sebesar upah minimum guru. Demikian juga di sekolah keagaamaan yang berada di bawah Kementerian Agama. Guru swasta mencapai 603.141 orang, sedangkan guru PNS hanya 159.081 orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Slide

deskripsi deskripsi deskripsi deskripsi deskripsi