Ilustrasi. (Foto: Setkab)
JAKARTA - Pelaksanaan seleksi ujian tertulis tenaga
honorer kategori II (K-II) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
yang semula direncanakan pada Juni-Juli 2013 harus diundur. Diperkirakan
seleksi ujian tertulis untuk honorer ini akan dilakukan pada September
2013.
Sekretaris Kementerian Padayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tasdik Kinanto mengatakan, penundaan itu dilakukan karena anggaran belum ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
“Di samping itu, uji publik serta penelitian terhadap data tenaga honorer K-II oleh Kementerian-Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah belum selesai,” kata dia seperti dilansir dari situs KemenPAN-RB, Jumat (24/5/2013).
Tenaga honorer K-II yang berhak mengikuti seleksi CPNS tahun ini adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005.
Selain itu, para tenaga honorer tersebut, sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, serta usianya sekurang-kurangnya 19 tahun, dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Sekadar informasi, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), total data tenaga honorer K-II per tanggal 13 Mei 2013 sejumlah 559.891, yang terdiri dari 59.723 dari pusat dan 500.168 dari daerah.
(mrt)
Sekretaris Kementerian Padayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tasdik Kinanto mengatakan, penundaan itu dilakukan karena anggaran belum ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
“Di samping itu, uji publik serta penelitian terhadap data tenaga honorer K-II oleh Kementerian-Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah belum selesai,” kata dia seperti dilansir dari situs KemenPAN-RB, Jumat (24/5/2013).
Tenaga honorer K-II yang berhak mengikuti seleksi CPNS tahun ini adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005.
Selain itu, para tenaga honorer tersebut, sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, serta usianya sekurang-kurangnya 19 tahun, dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Sekadar informasi, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), total data tenaga honorer K-II per tanggal 13 Mei 2013 sejumlah 559.891, yang terdiri dari 59.723 dari pusat dan 500.168 dari daerah.
(mrt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar