BANDA ACEH – Menteri
PANRB Azwar Abubakar mengajak seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK)
baik di pusat maupun daerah agar seleksi CPNS tahun 2013 ini
dilaksanakan dengan bersih, obyektif, transparan, kompetitif dan bebas
dari KKN, serta tidak dipungut biaya.
Hal itu disampaikan Menteri melalui Surat Menteri PAN-RB No. B/2215/M.PAN-RB/7/2013 tanggal 3 Juli 2013 perihal Reformasi Sistem Pengadaan CPNS.
“Hal itu perlu dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan generasi muda
bahwa untuk menjadi PNS hanya kemampuan diri sendiri,” ungkapnya di
Aceh, Selasa (09/07).
Surat Edaran yang ditandatangani tanggal
3 Juli 2013 itu juga ditembuskan kepada Presiden RI, sebagai laporan,
Wakil Presiden, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menteri menegaskan, reformasi sistem
pengadaan CPNS tersebut telah mendapat respon dan didukung sepenuhnya
oleh Presiden Republik Indonesia saat Rapat Kabinet Terbatas tanggal 23
Mei 2013. “Karena itu kami mengharapkan agar para Pejabat Pembina
Kepegawaian Pusat maupun Daerah mendukung dan berkomitmen mengawal, agar
pelaksanaan pengadaan CPNS yang kompetitif, adil, obyektif, transparan,
bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak dipungut
biaya, dapat ditegakkan,” ujarnya.
Dikatakan, salah satu program percepatan
reformasi birokrasi di bidang Sumber Daya Manusia Aparatur adalah
melakukan perbaikan Sistem Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Tujuannya agar seleksi ini menghasilkan CPNS yang profesional, jujur,
bertanggungjawab, dan netral.
CPNS dimaksud harus memiliki
karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan kepada masyarakat,
mampu berperan sebagai perekat NKRI. Selain itu, juga memiliki
intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja
organisasi pemerintah, serta memilki ketrampilan, keahlian dan perilaku
sesuai dengan tuntutan jabatan.
Untuk itu, lanjut Menteri, setiap CPNS
harus mengikuti dan lulus tes kompetensi dasar(TKD), dan tes kompetensi
bidang (TKB), sesuai bidang tugas masing-masing jabatan.
Untuk TKD, seperti tahun 2012, kisi-kisinya terdiri dari 3 kelompok. Pertama,
tes wawasan kebangsaan (TWK), yang dimaksudkan untuk menilai penguasaan
pegetahuan dan kemampuan mngimplementasikan nilai-nilai 4 pilar
kebangsaan Indoensia, meliputui Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,
Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. NKRI ini meliputi sistem tata Negara,
baik pusat maupun daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Indoensia
dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia
secara baik dan benar.
Kedua, tes itelegensi umum (TIU), yang
dimaksudkan untuk menilai kemampuan verbal, yakni kemampuan dalam
menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis, kemampuan numeric,
yakni kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan
diantara angka-angka.
TIU juga dimaksudkan untuk menilai
kemampaun berpikir logis, yakni kemampuan melakukan penalaran secara
runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analitis, yakni
kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematis.
Ketiga, tes karakteristik pribadi (TKP),
yang dimaksudkan untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi,
kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan dan orang lain,
kemampuan beradaptasi, mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas,
kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan bekerjasama dalam
kelompok, dan kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Adapun kisi-kisi materi tes kompetensi
bidang, disusun dan ditetapkan oleh masing-masing instansin pembina
jabatan fungsional. Misalnya, untuk guru oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, untuk medis paramedic oleh Kemenetrian Kesehatan.
Diungkapkan, penyusunan soal dan
pengolahan hasil TKD disusun oleh panitia pengadaan CPNS nasional,
dibantu oleh tim ahli dari konsorsium perguruan tinggi. Untuk tahun ini,
pengolahan hasil TKD juga akan menggunakan computer assisted test (CAT).
Untuk penentuan kelulusan TKD, berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade)
yang ditetapkan oleh Menteri PANRB berdasarkan rekomendasi dari Tim
Ahli/Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Sedangkan TKB, hanya untuk
peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus TKD. “Peserta seleksi dapat
diproses pengangkatannya sebagai CPNS apabila telah lulus TKD dan lulus
TKB,” imbuh Azwar Abubakar. (ags/HUMAS MENPANRB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar