Pemerintah bakal menghapus sistem honor bagi Pegawai Negeri Sipil
(PNS) di seluruh kementerian dan lembaga (K/L). Pembayaran honorer bakal
dialihkan ke tunjangan kinerja, mulai 1 Januari 2014.
“Dengan sistem baru ini, seluruh gaji PNS mulai golongan I sampai IV
akan naik, gaji pejabat eselon I bisa mencapai Rp 70 juta per bulan.
Sedangkan pejabat eselon II sekitar Rp 55-60 juta, eselon III Rp 45
juta,” kata kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo seperti dikutip detikFinance dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI, Rabu (11/9/2013).
Eko menegaskan, mulai 1 Januari 2014, seluruh Kementerian dan Lembaga
dilarang memberlakukan honorarium. Ia mengaku kalau tahun 2011-2013
masih ada yang terima, tapi mulai tahun depan tidak boleh ada lagi.
Pemberlakuan sistem baru ini, lanjut Eko, sejalan dengan revisi PP
tentang Sistem Penggajian, dan sesuai amanat PP 46 Tahun 2011, di mana
disebutkan penghapusan honarium harus dilaksanakan per 1 Januari 2014.
“Tahun ini merupakan tahun transisi, namun per 1 Januari 2014
pembayaran honorarium atau pendapatan lain sudah dihapuskan. Ini juga
sesuai permintaan Presiden SBY,” kata Eko.
Eko menjelaskan lebih jauh, peningkatan pendapatan PNS tersebut akan
menimbulkan pembengkakan anggaran. Itu sebabnya, pemerintah telah
menetapkan aturan di mana sumber dana tunjangan kinerja berasal dari
instansi itu sendiri.
“Sumber dananya itu dari hasil efisiensi anggaran dan optimalisasi.
Dengan demikian besaran tunjangan kinerja yang akan diberikan kepada
aparatur tergantung dari besar kecilnya dana efisiensi masing-masing
instansi,” terangnya.
Kemudian Eko juga menambahkan, setiap jabatan harus punya grading
untuk menentukan besarnya kompensasi yang diterima. “Jadi intinya
setiap instansi harus melakukan efisiensi untuk membayar tunjangan
kinerja aparaturnya,” pungkasnya.(dru/dnl) – [detik.com/foto:istimewa]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar